Makalah
Etika
& Profesionalisme
Nama : Muhammad Yuda Mashuri
NPM : 15111006
Kelas : 4 KA 35
Tanggal : 16 April 2015
Materi : Etika Profesionalisme IT
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
Pengertian
Profesionalisme
Profesionalisme adalah
suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam
masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa
keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut– dengan semangat
pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah
dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Tiga Watak Kerja
Profesionalisme
1. kerja seorang
profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya
kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan
atau mengharapkan imbalan upah materiil;
2. kerja seorang
profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi
yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang,
ekslusif dan berat;
3. kerja seorang
profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus
menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut Harris [1995]
ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang
distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik
profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai
akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap
perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai- nilai yang seharusnya
dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan
pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang
berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap
melanggar kode etik profesi;
b. Pelanggaran terhadap
perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian
yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun
kriteria profesional.
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter dapat pada atau
dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion
yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Ciri – Ciri
Profesionalisme :
Seseorang yang memiliki
jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja
yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Keinginan untuk
selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki
profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan
piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang
yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal”
ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan
sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan
memelihara imej profesion
Profesionalisme yang
tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya
dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan,
penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan
individu lainnya.
3. Keinginan untuk
sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan
dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan
cita-cita dalam profesion.
Profesionalisme ditandai
dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal
ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan
profesionnya.
Kode Etik
Kode etik adalah sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan tenaga
profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu
dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu
terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga
profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan
rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Kode etik bukan
merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik
mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya
kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum
tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.
Kode etik disusun oleh
organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik
tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran
kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu
berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat
Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik
tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia,
bukannya oleh pengadilan.
Sifat kode etik professional
Kode etik adalah pernyataan
cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan (yang membedakannya dari murni
pribadi) yang merupakan panduan yang dilaksanakan oleh anggota kelompok. Kode
etik yang hidup dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi.
Sifat dan orientasi kode etik
hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima,
praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam
formulasinya. Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi,
badan, nasabah/pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk
manfaat masyarakat dan bersifat di atas sifat ketamakan penghasilan, kekuasaan
dan status. Etika yang berhubungan dengan nasabah hendaknya jelas menyatakan
kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional.
Kode etik digawai sebagai bimbingan
praktisi. Namun demikian hendaknya diungkapkan sedemikian rupa sehingga publik
dapat memahami isi kode etik tersebut. Dengan demikian masyarakat memahami
fungsi kemasyarakatan dari profesi tersebut. Juga sifat utama profesi perlu
disusun terlebih dahulu sebelum membuat kode etik. Kode etik hendaknya cocok
untuk kerja keras.
Sebuah kode etik menunjukkan
penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah
memberikannya.
Perkembangan Teknologi Informasi
(Information Technology, IT), khususnya di bidang Internet, memacu kebutuhan
akan sumber daya manusia yang handal. Namun sumber daya manusia ini tidak dapat
dipenuhi sehingga timbul krisis sumber daya manusia. Dalam dokumen BHTV,
ternyata pada tahun 2010 dibutuhkan sekitar 350.000 tenaga di bidang IT di
Indonesia. Angka ini masih kecil jika dibandingkan dengan kubutuhan akan tenaga
IT di dunia. Untuk itu dibutuhkan SDM yang profesional dan mempunyai
standar kompetensi untuk memudahkan perusahaan untuk menilai skill yang
dikuasai dibidangnya.
Ada beberapa hal yang
harus dimiliki oleh Seorang profesionalisme yang berprofesi di bidang IT
diantaranya :
A. Mempunyai
ketrampilan yang tinggi di bidang TI
B. Mempunyai
pengetahuan yang tinggi di bidang TI
C. Mampu
bekerjasama didalam organisasi
D. Menguasai
ilmu dibidangnya
E.
Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
F.
Mengetahui dan mengimbangi perkembangan dibidang IT
G. Mempunyai
ide atau solusi alternatif dari setiap permasalahan
H. Memiliki
pengalaman dibidangnya
I.
Mampu berkomunikasi dengan baik
Prinsip-prinsip etika
profesi
1. Tanggung Jawab
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
2. Tanggung Jawab
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
3. Keadilan. Prinsip ini
menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Otonomi. Prinsip ini
menuntut agar setiap kaum professional memiliki dan di beri kebebasan dalam
menjalankan profesinya.
Beberapa faktor penyebab
pelanggaran Etika:
1. tidak berjalannya control dan pengawasan dri
masyarakat
2. kurangnya iman
dari individu tersebut.
3. rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik pada setiap bidang,
karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang tersebut.
5. tidak adanya
kesadaran etis da moralitas dari orang tersebut.
6. kebutuhan
individu
7. tidak ada
pedoman hidup dari individu tersebut
8. perilaku dan
kebiasaan individu yang buruk sehingga menjadi sebuah kebiasaan
9. lingkungan
tidak etis mempengaruhi individu tersebut melakukan sebuah pelanggaran.
10. kurangnya
sanksi yang keras atau tegas di Negara kita tentang pelanggaran kode etik
Etika Profesionalisme IT
Ciri-ciri Profesionalime
yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya.
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan /
keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang
pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya
ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan
pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah
disiplin kerja
4. Mampu melakukan
pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap
terhadap masalah client
contoh ciri – ciri
profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi
professional
Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya
memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif
Profesi yang prestisius
biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi
Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan
institutional
Selain ujian, juga
biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon
profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6. Lisensi
Profesi menetapkan
syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki
lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi
kerja
Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8. Kode
etik
Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur
diri
Organisasi profesi harus
bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik
dan altruism
Diperolehnya penghasilan
dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan
publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan
imbalan yang tinggi
Profesi yang paling
sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi
para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan
yang mereka berikan bagi masyarakat.
Sumber :
http://chelamutia.blogspot.com/2014/03/pengertian-profesionalisme-ciri-ciri.html
http://playcatur.blogspot.com/2010/05/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it.html
http://cybersix-diary.blogspot.com/2012/06/materi-presentasi.html