TUGAS SOFTSKILL
ILMU SOSIAL DASAR (2)
BULAN KE-2
No. 2. Tentang “Warga Negara dan Negara” dan hubungan antara keduanya dalam 1 konteks.
NAMA : MUHAMMAD YUDA MASHURI
NPM : 15111006
KELAS : 1 KA 28
Ø NO. 2
Tentang “Warga Negara dan Negara” Pengertiannya dan hubungan antara keduanya dalam 1 konteks.
Pengertian dari Warga Negara dan Negaranya dan hubungan antara keduanya dalam 1 konteks Menurut Saya,
Pengertian tentang warga negara dan Negara adalah sekumpulan manusia atau masyarakat itu dikatakan warga atau masyarakat yang berada di dalam atau bertempat tinggal pada suatu pulau besar yang dikatakan suatu Negara dan tinggal secara bersama-sama dan Warga Negara itu membentuk dan membangun suatu Negara dan kesimpulannya dapat dikatakan bahwa “Warga Negara dan Negaranya”, tidak dapat di alihkan bahwa unsur penting dalam suatu negara adalah "rakyat" atau bisa kita sebut sebagai warga negara , tanpa rakyat maka negara itu hanya ada dalam angan-angan atau impian dan cita-cita dari warga itu sendiri termasuk suatu negara adalah meliputi semua orang yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. dalam hubungan ini, warga negara di artikan sebagai kumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan dalam keadaan dan kondisi yang sama.
Suatu Negara ada karena ada pula warga ataupun sekumpulan manusia yang menempati suatu Negara tersebut dan secara bersamaan dan biasa di sebut warga Negara karena sekumpulan manusia tersebut telah menempati wilayah di Negara tersebut, maka dapat dikatakan dengan warga Negara yang berada pada Negara yang mereka tempati.
Dan hubungan diantara keduanya sangat berpengaruh dan saling terikat satu sama lain karena saling membutuhkan,
Berikut sumber lain yang menyatakan bahwa:
Menurut kansil,orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
1. penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,di perkenankan mempunyai tempat tinggal pokok atau domisili dalam wilayah negara itu.
penduduk ini dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a. penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat di atur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri
b. penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan wrga
Negara.
a. penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat di atur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri
b. penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan wrga
Negara.
2. bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud untuk bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
waktu dan yang tidak bermaksud untuk bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Warga negara diartikan pula sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi,dantanggunjawab.
setelah beberapa pengertian dari warga negara yang sudah saya sampaikan di atas, selanjutnya saya akan membahas sedikit pengertian dari negara.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
TAMBAHAN LAIN DARI SUMBER LAIN :
Warga Negara dan Negara
Warga Negara ialah seseorang yang di akui oleh sebuah kelompok politik (khususnya negara) yang bertempat tinggal di suatu negara . seseorang warga negara yang tinggal di sebuah negara harus memiliki paspor dari negaranya dalam arti seseorang tersebut sudah terdaftar menjadi warga negara dari sebuah negara.contoh dari warga negara adalah WNI (warga negara indonesia) ialah seseorang yang bertempat tinggal di daerah indonesia mulai dari sejak lahir sampai berkeluarga dan memiliki paspor yang sah dari negara indonesia tersebut dan di akui oleh presiden. ada pula syarat untuk menjadi WNI (warga negara indonesia) salah satunya ialah 1.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI , 2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah (WNI) dan ibu (WNA) atau sebaliknya. 3.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu (WNI).
ada pula masalah yang dapat di timbulkan dari Warga Negara ini sendiri , berupa seperti tindakan sekelompok organisasi warga negara yang bertempat tinggal di indonesia yang melakukan tindak kejahatan di negara lain seperti tindakan terrorisme , penjualan narkoba , penjualan senjata ilegal dll. yang dapat merugikan negara indonesia sendiri karena warga negaranya telah di blacklist oleh negara lain karena melakukan tindakan-tindakan kriminal tersebut. masalah ini sangat merugikan negara sendiri karena jika ini terus terjadi makan SDA negara indonesia yang ingin bersekolah di luar negri bisa saja tidak di izinkan oleh pihak luar karena pihak luar takut bahwa SDA dari indonesia sendiri adalah terroris.
Negara ialah sesuatu sistem orgnasisasi yang berkuasa , yang memiliki jabatan paling tinggi yang di jalankan oleh anggota negara berupa president , pemerintah dan wakilnya yang di pilih secara sah dan ditaati oleh rakyatnya. adapula unsur-unsur dari sebuah negara adalah 1.Wilayah , 2.Rakyat ,3.Kedaulatan yang diakui oleh negara lain. ada juga definisi negara menurut para ahli seperti :
1.menurut Prof.Farid.S
negara ialah Suatu wilayah merdeka yang di akui oleh negara lain dan memiliki kedaulatan
2.menurut George Jellinek
negara ialah kekusaan dari sekelompok manusia yang telah berkedaulatan di wilayah tertentu
3.menurut George Wilhelm Friedrich Hegel
negara ialah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dari kemerdekaan universal
sekian tulisan saya tentang Warga Negara dan Negara , apabila ada kata-kata yang kurang di mengerti atau tidak jelas saya mohon maaf , terima kasih
DAFTAR PUSTAKA DAN SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar